My Big Boss Artinya Bahasa Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Cuan Boss adalah sebuah acara majalah berita yang tayang di Trans7 mulai 3 Juli 2021.[1] Program yang dibalut dengan tayangan penuh ide kreatif ini akan membahas mengenai profesi-profesi unik dan juga ide bisnis viral serta kekinian.

Setiap pekannya, Cuan Boss akan menghadirkan tokoh-tokoh inspiratif yang akan membagikan rahasia suksesnya dalam berbisnis. Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk menghasilkan uang. Banyak jenis pekerjaan yang tersedia di sekitar kita, tetapi banyak pula orang yang kesulitan mencari pekerjaan hingga akhirnya berusaha menciptakan pekerjaan baru, hal tersebut menjadi latar belakang program Cuan Boss.

Program ini menyajikan sebuah tayangan yang bercerita tentang orang-orang terkemuka dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, program ini juga akan membahas mengenai profesi ataupun pekerjaan yang terlihat sepele oleh kebanyakan orang namun bisa menjadi peluang emas dan menghasilkan keuntungan yang luar biasa jika ditekuni.

Cuan Boss juga akan memberikan ide bisnis yang bisa dilakukan pemirsa dengan modal yang cukup murah. Dengan hadirnya Cuan Boss, diharapkan masyarakat bisa terinspirasi untuk menjadi lebih kreatif dalam membangun suatu usaha ataupun pekerjaan.[2]

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Big Movies adalah sebuah program pemutaran film mancanegara yang ditayangkan di GTV. Program ini terdiri dari lima jenis sub-program; Candyland (setiap hari di pagi hari), Family (setiap hari di siang hari dan sore hari), Platinum/Platinum Blockbuster (setiap hari di malam hari), dan Spesial (pada hari libur nasional).

sebelum Big Movies, di tahun 2005 setelah GTV memproduksi program sendiri, GTV juga punya program bernama Global Movie dengan format yang sama.

GTV pernah mendapatkan surat teguran dari KPI Pusat terkait tayangan Big Movies yang ditayangkan di bawah jam 19.00 WIB tidak sesuai jam tayangnya dengan menampilkan adegan kekerasan, sadis, berdarah-darah, brutal, adegan berbahaya. Teguran ini berdasarkan "kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis". Berikut di antara teguran tersebut: